LAPOR DIRI PESERTA PPG GURU TERTENTU TAHAP 2 TAHUN 2026

LAPOR DIRI PESERTA PPG GURU TERTENTU TAHAP 2 TAHUN 2026

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (PPG GT), yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan, merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi guru. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta kemampuan untuk mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Bagi calon mahasiswa PPG GURU TERTENTU UNIVERSITAS MALIKUSSALEH TAHAP II Tahun 2026  wajib melakukan KONFIRMASI KESEDIAAN dan Update Profil di SIM-PKB (Panduan Kesediaan SIMPKB). Kesediaan dan Update Profil pada SIMPKB WAJIB dilakukan sebagai syarat untuk mengikuti PPG Guru Tertentu dan akan ditetapkan oleh GTK Kemendikdasmen. Tanpa melakukan kesediaan bapak ibu tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Jika sudah melakukan kesediaan maka bapak ibu dapat segera bergabung masuk ke Group WA berikut:

https://chat.whatsapp.com/ExHbns59dRe9RmYMX1OimD

lini masa pelaksanaan PPG guru tertentu dapat dilihat berikut:
linimasa.jpeg

Lapor Diri dimulai sejak 1 sd 4 Juli 2026 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Lihat list Persyaratan Lapor Diri):

1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV Asli .
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (wajib berupa file bukan foto cetak yang kemudian discan) 
    Dengan ketentuan tidak boleh menggunakan kacamata:
   (a) Pria : kemeja putih lengan panjang, dasi hitam panjang, berjas hitam;
   (b) Wanita : kemeja putih lengan panjang, berdasi hitam panjang, berjas hitam; berhijab hitam yang tidak berjilbab rambut di tata rapi memperlihatkan telinga
   (c) Background Merah
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Polsek/Polres/Polda setempat (keterangan sebagai syarat kuliah pendidikan profesi guru)
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Scan asli SK Kepegawaian/pengangkatan mengajar terakhir (Kepala sekolah/dinas/yayasan) 

Syarat dan format upload berkas di atas terlampir pada isian google formulir. agar berkas dapat dicek oleh admin mohon penamaan sesuai dengan catatan di isian google formulir (nama mahasiswa jenis berkas contoh dewi_ijazah). (khusus unggah berkas hanya bisa sekali dan tidak bisa digantimohon teliti sebelum proses unggah).

  1. Dokumen berformat .pdf
  2. Penamaan berkas unggahan nama mahasiswa_nama file yang diunggah (contoh dewi_ijazah)
  3. Pas foto berformat .jpg/jpeg
  4. Size/ukuran file tidak lebih dari 1 Mb
  5. Gunakan Materai yang berlaku pada saat ini (materai 10.000)
  6. Sebelum menyelesaikan pengisian formulir lapor diri mohon dipastikan data sudah benar.
  7. Unggah berkas/file pada formulir lapor diri hanya bisa 1x saja mohon pastikan berkas sesuai.

link lapor diri akan tersedia sesuai dengan tanggal lapor diri  1– 4 Juli 2026  Pukul 23:55 WIB: FORMULIR LAPOR DIRI DIISI DI SINI!!!

Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Kampus Utama Cot Tengku Nie Reuleut,
Muara Batu, Aceh Utara,
Provinsi Aceh, Indonesia

Telp : +6281220237241

Statistik Pengunjung

Civitas Akademika

Link Literasi