Nomor : 1868/B2/GT.00.08/2023
Lampiran : Satu berkas
Hal : Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan
Angkatan II Tahun 2023
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat kami Nomor 1808/B2/GT.00.02/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan 48.288 guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Rekapitulasi daftar penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023 sebagaimana terlampir pada Lampiran I. Data penetapan mahasiswa selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB individu guru dan dinas pendidikan.
2. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran kepada individu guru yang dimaksud pada poin 1 melalui laman masing-masing. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.
3. Individu guru melaksanakan lapor diri melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring sesuai jadwal pada Lampiran II.
4. Individu guru akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023 melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023 dilaksanakan secara daring pada hari Senin s.d. Sabtu kecuali hari libur nasional. Selanjutnya, dimohon agar guru-guru tersebut diberikan izin untuk melaksanakan PPG Dalam Jabatan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru,
dto
Adhika Ganendra, S.Si., M.M.
Tembusan: NIP 198111182006041003
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Kepala BBGP/BGP di seluruh Indonesia; dan
4. Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pendidikan Profesi Guru.